LAPORAN DIKLAT PEMANDU DAN ASISTEN IPA

By gunawan96

L A P O R A N
PENATARAN ( PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ) PEMANDU BIDANG STUDI IPA DAN ASISTEN IPA
TINGKAT SD

TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 MARET 2008

DI LPMP KALSEL
Jalan Gotongroyong Banjarbaru Kalimantan Selatan

KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunianyalah laporan pendidikan dan pelatihan ( penataran ) pemandu bidang studi IPA dan Asisten IPA tingkat SD ini dapat kami susun.
Laporan ini disusun berdasarkan hasil perolehan kami selama mengikuti diklat yang dirangkum secara garis besarnya saja.
Dalam laporan ini kami sadari banyak terdapat kekurangannya, namun kami berharap agar laporan ini dapat dijadikan bahan masukan bagi semua pihak yang terkait dalam bidang pendidikan dasar khusunya IPA, Sebagai mata pelajaran yang sarat dengan pengetahuan teknologi dalam rangka membekali anak didik menyongsong masa depan untuk mengisi pembangunan bangsa dengan harapan tercipta sumber daya manusia Indonesia yang beriman, berakhlak mulia , berbudi pekerti, cakap, terampil, menguasai pengetahuan dan teknologi sebagai penerus perjuangan bangsa.
Demikian laporan singkat ini kami sampaikan, atas perhatian dan dukungan semua pihak kami team pemandu IPA dan asisten pemandu IPA mengucapkan terima kasih.

Banjarbaru, 31 Maret 2008

I. PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian bagian ke enam pasal 31 menyebutkan “ untuk mencapai daya dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan pegawai negeri sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan , mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan”.
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional dalam bab VII pasal 30 menyebutkan bahwa : Sitiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak-hak antara lain ayat 2 menyatakan “ Memperoleh pembinaan karier berdasarkan prestasinya”.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi satuan pendidikan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu sebagaimana tertuang pada pasal 41 ayat 3 dan pasal 44 ayat 1 sebagai berikut:
1. Pemerintah dan Pemda wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu (UU no 20 tahun 2003, pasal 41 ayat 3 )
2. Pemerintah dan Pemda wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemda (pasal 44 ayat 1 )
Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen Bab II bagian kelima tentang pembinaan dan pengembangan pasal 34 menyatakan ” Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan jelas tertuang pada pasal 39 UU no. 20 Tahun 2003:
1. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan atministrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan ( ayat 1 )
2. Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi ( ayat 2 )
Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk :
1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkann kreatif, dinamis dan dialogis,
2. Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan
3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya ( UU no 20 tahun 2003, pasal 40 ayat 2 )
Kualitas Pendidik/ Guru dan Tenaga Kependidikan perlu ditingkatkan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan serta citra , wibawa, harkat dan martabat guru, antara lain melalui pendidikan penataran dan penyegaran yang dilakukan sebagai suatu proses yang berlangsung terus menerus.

B. Tujuan
1. Tujuan umum
a. Meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam bidang
pengetahuan , keterampilan, sikap dan kepribadian agar lebih mampu dan mantap
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan jabatan.
b. Agar memiliki wawasan tentang kebijaksanaan Departemen pendidikan pada
umumnya , Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, LPMP Kalsel ,
Pemerintah Kota Banjarbaru, dan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Khususnya.
c. Mampu menerapkan hasil penataran ( diklat ) Pemandu IPA dan asisten IPA tingkat
SD sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku serta mengembangkannya di gugus
masing-masing.

2. Tujuan Khusus
Dengan mengikuti diklat peserta diharapkan dapat :
a. Mendaya gunakan kurikulum dan silabus mata pelajaran IPA
b. Mengembangkan materi pelajaran IPA tingkat SD
c. Membuat Rencana Persiapan Pembelajaran
d. Membuat pokok uji ( evaluasi ) mata pelajaran IPA dan menindak lanjuti
e. Membuat dan menggunakan media dan alat peraga yang menunjang pembelajaran
IPA
f. Menetapkan dan menerapkan model pembelajaran sesuai tujuan proses
pembelajaran
g. Melaksanakan proses pembelajaran IPA
h. Menerapkan dan mengembangkan program yang telah disusun di sekolah masing-
masing.
i. Mengimbaskan hasil diklat kepada rekan guru di gugus masing-masing.

C. Sasaran
1. Sasaran penataran Pemandu IPA dan asisten IPA adalah Guru-guru pemandu dan
asisten IPA dari sembilan gugus wilayah Kota Banjarbaru sebanyak 18 guru
pemandu IPA dan 18 asisten IPA.
2. Sasaran materi
a. Mengacu pada strktur diklat pemandu bidang studi IPA

II. PELAKSANAAN
A. Tempat dan waktu pelaksanaan
Diklat pemandu IPA dan Asisten IPA bertempat di kampus LPMP jalan gotongroyong Banjarbaru Kalimantan Selatan, berlangsung sejak tanggal 23 sampai dengan 29 Maret 2008.
B. Metode
Metode yang digunakan dalam pendidikan dan pelatihan ini antara lain , Ceramah, tanyajawab, pemberian tugas, diskusi, praktik / simulasi, dan penyusunan laporan.

C. Materi
Materi yang disampaikan dalam kegiatan diklat adalah sbb:
I. Program umum
A. Program umum yang berisi kebijakan Visi Banjarbaru sebagai kota
pendidikan
II. Program Pokok
Program pokok meliputi:
B. Menggali kebutuhan dan permasalahan peserta
C. Model pembelajaran IPA SD
1. Model pembelajaran 1 dan 2 oleh nara sumber
2. Pengisian instrument dan diskusi hasil pengamatan
3. Diskusi hasil belajar dari model
D. Pendalaman materi ( untuk persiapan peer teaching )
1. Pendalaman materi pedagogi
→ Cara membimbing siswa membuat kesimpulan
2. Pendalaman materi akademik
→ Kerja praktek dengan KIT air dan pembahasan
→ Kerja praktek pesawat sederhana dan pembahasan
→ Kerja praktek lensa ,cermin cembung dan cekung
→ Kerja praktek foto sintesis dan pembahasan
→ Kerja praktek uji protein dan pembahasan
→ Model organ tubuh dan katub jantung
→ Keseimbangan ekosistem
E. Peer teaching ( pembelajaran sebaya )
F. Tes awal dan akhir
G. Evaluasi pelatihan
III. Program penunjang
Program penunjang berupa Penyusunan program tindak lanjut

III. PENUTUP
A. Kesimpulan.

Untuk mewujudkan visi banjarbaru sebagai kota pendidikan diperlukan sumberdaya yang memiliki kompetensi guna menghasilkan out come yang berkualitas, berimtak dan berimtek serta mampu bersaing.
Pendidikan dan pelatihan pemandu IPA dan Asisten IPA dimaksud memberikan bekal pengetahuan kepada para pemandu dan asisten IPA agar mampu mengembangkan dan mengimbaskan kepada rekan guru digugus masing-masing.
Pemerintah dalam hal ini pemko dan Dinas pendidikan perlu memberikan dukungan fasilitas dan dana memadai untuk tercapainya visi .

B. Saran
Perlu diklat berkelanjutan untuk mencapai visi Banjarbaru sebagai kota pendidikan.
Guru tidak akan dapat mendidik dengan baik jika guru tidak pernah lagi dididik, karena ilmu terus berkembang dan menghasilkan sesuatu yang baru.

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.